Berita Nasional

Layanan Kesehatan Jiwa Tetap Dijamin BPJS Kesehatan, Skizofrenia Jadi Kasus Terbanyak

Layanan kesehatan jiwa saat ini masih dijamin oleh BPJS Kesehatan dan merupakan hak seluruh peserta Program JKN

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat memberi pemaparan tentang kesehatan jiwa secara daring, Selasa (16/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Layanan kesehatan jiwa saat ini masih dijamin oleh BPJS Kesehatan dan merupakan hak seluruh peserta Program JKN.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (16/9/2025) yang menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah pemanfaatan layanan kesehatan jiwa di Indonesia mengalami peningkatan.

Berdasarkan data BPJS, Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta.

”Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun," terangnya.

Baca juga: Trans Koetaradja Rute Simpang Mesra-Kajhu Dilayani Dua Bus Feeder Setiap Hari, Ini Waktu Operasional

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.

Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

Ia menegaskan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. 

Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Cara Mengedit Foto di Gemini AI, Fitur Baru Gemini 2.5 Flash Image

Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.

"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. 

Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron

Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved