Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso mengungkapkan mediasi tersebut akan digelar pada Selasa (23/9/2025)
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.
Ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis dia.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mendalami laporan ini, polisi kemudian melakukan pengecekan DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA.
Hasilnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana.
Di sisi lain, pihak Lisa mengajukan permohonan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta," kata Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea dalam keteranganya, Selasa (9/9/2025).
Ia berpendapat pihaknya memiliki hak untuk mencari pendapat lain sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.
Pendaftaran Ditutup, Pemohon Bantuan di Baitul Mal Bireuen Ribuan Orang, Ini Langkah BMK |
![]() |
---|
dr Boyke Bongkar Kesalahan Orangtua Saat Ajarkan Seks ke Anak, Jangan Pakai Istilah Ini Lagi! |
![]() |
---|
Terkait Banyak Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Tarmizi SP Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Ayah Mestinya Pelindung, Bukan Pembunuh! |
![]() |
---|
Terkait 1.106 Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Bupati Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.