Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi, Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai untuk Lisa Mariana

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso mengungkapkan mediasi tersebut akan digelar pada Selasa (23/9/2025)

Editor: Faisal Zamzami
Kolase foto Wartakotalive/istimewa
HASIL TES DNA - Hasil tes DNA yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan model majalah dewasa Lisa Mariana, dan anak berinisial CA telah rampung. 

Awal Kasus

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.

Ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis dia.

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk mendalami laporan ini, polisi kemudian melakukan pengecekan DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA.

Hasilnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana.

Di sisi lain, pihak Lisa mengajukan permohonan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. 

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta," kata Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea dalam keteranganya, Selasa (9/9/2025).

Ia berpendapat pihaknya memiliki hak untuk mencari pendapat lain sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved