Kabar Gembira Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Berapa Besarannya?
Guru, dosen, TNI, dan Polri akan segera merasakan kenaikan gaji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
Gaji Polri 2024
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut cinciannya:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)
Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)
Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)
Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)
Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)
Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)
Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)
Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)
Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)
Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV
a. Perwira Menengah
Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)
Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
b. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Tunjangan PNS 2024
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji Pensiunan
Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku pada 1 Desember 2024 nanti.
Namun tak menutup kemungkinan juga akan berlaku hingga Januari 2025 mendatang.
Asalkan pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu untuk memastikan gaji pensiunan PNS bisa diterima tepat sasaran dan tepat waktu.
Untuk kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini berlaku dari golongan I hingga golongan IV.
Namun, untuk nominalnya tentu berbeda-beda tergantung dengan jenis golongannya.
Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan IV setelah dirombak oleh pemerintah? Berikut rinciannya.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
- Golongan IVc: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
- Golongan IVd: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
- Golongan IVe: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
(Kompas.com/ Tribun Priangan/ Bangka Pos)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kabar Gembira, Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025 Dinaikan Presiden Prabowo, Berapa Besarannya?
gaji pns naik
gaji guru naik
gaji polisi naik
gaji tni naik
Serambi Indonesia
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Bupati Aceh Jaya Temui Wamenkes di Jakarta, Bahas Alkes hingga Insfrastruktur Kesehatan |
![]() |
---|
Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik, Anhar Obama Pimpin Lhok Me untuk Kali Kedua |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Danrem Pimpin Apel Kesiapan Latihan Penanggulangan Bencana Alam di Tapaktuan |
![]() |
---|
Usai Telan Korban, BPJN Akhirnya Perbaiki Jalan Berlubang di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.