Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap

Asep menjelaskan, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah kepada KPK bukanlah suap terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 dengan skema mencicil.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dikembalikan dengan mencicil karena dana berupa pecahan dollar AS.

Ia menjelaskan, ada limitasi pengambilan uang dalam mata uang asing di bank karena Khalid Basalamah tidak menyimpan dana di rumah.

“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025) malam.

 
Uang dari Khalid Basalamah bukan suap

Asep menjelaskan, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah kepada KPK bukanlah suap terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Aliran uang bermula saat oknum Kementerian Agama (Kemenag) meminta “uang percepatan” kepada Khalid agar calon jemaah bisa berangkat haji.

Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh oknum Kemenag setelah KPK mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Setelah itu, KPK menyita uang yang sempat dikembalikan oleh oknum sebagai bukti jual-beli kuota haji dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag.

“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” jelas Asep.

Ia juga menegaskan bahwa uang yang sudah disita dari Khalid Basalamah tidak dikembalikan kepada jemaah.

Hal itu dilakukan karena uang masih disimpan oleh Khalid dan belum dikembalikan kepada jemaah.

Oleh sebab itu, KPK memandang perlu dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti.

“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” ujar Asep dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).

Asep menambahkan, keputusan untuk mengembalikan uang kepada jemaah merupakan putusan hakim.

“Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu nih putusan dari hakim. Vonis hakim mengenai putusannya terhadap uang tersebut apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap Oknum Pejabat Kemenag yang Peras Ustaz Khalid Basalamah, Segini Uang yang Disita


Awal mula Khalid Basalamah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji

Sosok Khalid Basalamah terseret kasus dugaan korupsi kuota haji ketika ia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi untuk perjalanan di Arab Saudi.

Setelah itu, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibu Mas’ud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.

Perbincangan keduanya ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pihak Mutiara Haji dengan Ibnu.

Ibnu lalu menawarkan visa haji khusus yang termasuk 20.000 kuota haji tambahan yang sebenarnya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam pertemuan, ia menyebut kuota tersebut resmi dan jemaah bisa langsung berangkat haji.

Namun, Khalid mengaku tidak tertarik dengan penawaran yang diberikan Ibnu.

Setelah itu, Ibnu memberikan tawaran fasilitas tambahan, yaitu visa haji khusus dengan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

Jemaah lalu diminta membayar 4.500 dollar AS untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ujar Khalid dalam podcast Kasisolusi yang tayang pada Sabtu (13/9/2025).

Khalid lalu menemukan kejanggalan di balik pengurusan visa haji khusus karena visa milik 37 dari 122 jemaah belum diurus oleh Ibnu.

Ibnu malah meminta tambahan uang senilai 1.000 dollar AS per jemaah. Dari situlah, Khalid menyadari bahwa uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid ketika menirukan pembicaraannya dengan Ibnu.

“Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” tambahnya.

Khalid menanyakan hal tersebut karena sebagai ustaz ia harus paham mana yang halal dan haram.

Sayangnya, pertanyaan Khalid dibalas dengan ancaman oleh Ibnu yang tidak mau melanjutkan proses visa jemaah untuk keberangkatan haji.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” imbuh Khalid.

Ibnu kemudian mengembalikan 4.500 dollar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya setelah ibadah haji selesai.

 

Baca juga: Minat Bulutangkis di Kota Sabang Meningkat, Anak-Anak hingga Ibu-Ibu Aktif Berlatih

Baca juga: Hilang 2 Pekan, Siswa Aceh Timur Ditemukan di Lhokseumawe, Kerja di Kafe

Baca juga: Kapolsek Paya Bakong di Aceh Utara Kembali Antar 20 Sak Beras ke Rumah Warga Miskin

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved