Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025 Ramai Dibahas, Kapan Direalisasikan?
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025 Ramai Dibahas, Kapan Direalisasikan?
SERAMBINEWS.COM-Rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025 telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum bisa langsung dijalankan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan gaji tersebut.
Pasalnya, Perpres tersebut masih berfungsi sebagai bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sehingga perlu melalui serangkaian proses regulasi dan teknis sebelum resmi diterapkan.
Pertanyaannya, apa yang membuat kenaikan gaji ASN belum bisa segera direalisasikan?
Baca juga: Formasi CPNS 2026 Lulusan SMA Bergaji Tinggi Jika Resmi Dibuka, Bisa Dapat Rp10 Juta per Bulan
Apa yang diatur dalam Perpres 79/2025 mengenai gaji ASN?
Perpres 79 Tahun 2025 berisi rencana kenaikan gaji bagi ASN dengan fokus pada kelompok prioritas. Kelompok tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Dalam lampiran perpres yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/9/2025), tertulis: "Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Kebijakan ini masuk sebagai bagian dari program prioritas yang tercantum dalam dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca juga: Kemenko PM Buka Lowongan Kerja Non PNS, Posisi Videographer & Social Media Specialist, Ini Syaratnya
Apa alasan kenaikan gaji ASN belum dapat segera diterapkan?
Alasan kebijakan kenaikan gaji ASN belum bisa langsung diterapkan adalah karena Perpres yang memutakhirkan RKP 2025 hanya berfungsi sebagai rencana, bukan aturan teknis terkait penggajian.
Agar dapat berlaku, kebijakan ini masih memerlukan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan dalam APBN serta penyusunan aturan teknis oleh kementerian terkait.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menegaskan, "Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Kemenpan-RB menegaskan bahwa perlu ada pemahaman yang jelas antara dokumen perencanaan dan regulasi teknis. Dengan demikian, meskipun sudah tercantum dalam perpres, realisasi kenaikan gaji ASN tetap harus melalui tahapan lanjutan.
Selain meluruskan persepsi publik, Kemenpan-RB juga menekankan bahwa ASN, TNI, dan Polri harus tetap berfokus pada pelaksanaan program prioritas nasional.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," ucap Averrouce.
Baca juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun Ini? Simak Gambaran Gaji ASN Setelah Dinaikkan
Seperti apa peran Kemenpan-RB dalam kebijakan ini?
| Jadi Dosen Tamu, Pengusaha Muda Bireuen Raja Khatami Tampil Memukau Mahasiswa UIN Ar-Raniry |
|
|---|
| Jamaah Mulai Masuki Asrama, Kepala UPT Tekankan Pelayanan Maksimal |
|
|---|
| Museum Harun Keuchik Leumiek Masuk Tahap Finishing, Diproyeksi Jadi Ikon Edukasi Budaya Aceh |
|
|---|
| Catat! USK Segera Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri |
|
|---|
| Kabel Mesin Pompa Air Dicuri, Dewan Minta Underpass Dipasang CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-PNS-1.jpg)