Briptu BN Polisi di Bengkulu Dipecat Karena Rudapaksa Tahanan Wanita, Pelaku Kini Ditahan di Rutan
Dengan demikian, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri, dan seluruh haknya sebagai personel kepolisian telah dicabut.
SERAMBINEWS.COM, BENGKULU - Briptu BN, anggota polisi tersangka pemerkosaan tahanan narkoba telah dipecat.
Hal itu ditegaskan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana/
Andy menjelaskan, Briptu BN telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025.
Proses PTDH tersebut dilaksanakan dalam upacara resmi yang dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, Kamis (8/5/2025).
Dengan demikian, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri, dan seluruh haknya sebagai personel kepolisian telah dicabut.
"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Andy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/9/2025).
Kapolda Bengkulu menegaskan, PTDH merupakan komitmen institusi dalam menindak setiap pelanggaran.
Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk menjauhi perbuatan tercela.
Setiap personel yang terjerat narkoba atau pelanggaran berat lainnya akan langsung dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima limpahan berkas dengan tersangka polisi, Briptu BN, yang menjadi pelaku pemerkosaan seorang tahanan narkoba di Mapolres Kaur pada Juni 2024.
Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka setelah berkas dinyatakan P.21.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan, untuk pelaku kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kasi Pidum Kejari Kota saat ditemui di Kejari Kota Bengkulu, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba
Kronologis Kejadian
Penetapan Briptu BN sebagai tersangka berawal dari laporan seorang perempuan, AN, yang ditangkap oleh Polres Kaur karena terlibat dalam perkara narkoba.
AN ditangkap pada 24 Juni 2024, dan kemudian diperiksa oleh Briptu BN pada 28 Juni 2024.
AN diperiksa di dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam oleh Briptu BN.
Dalam ruangan tersebut, BN menawarkan untuk membantu meringankan hukuman jika AN bersedia melakukan hubungan intim.
Tawaran tersebut ditolak, namun dengan paksaan, BN berhasil memperkosa AN.
Setelah kejadian itu, BN mengembalikan AN ke ruang tahanan Polres Kaur dan mengancamnya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur.
Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga diperkosa oleh tersangka BNP.
BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres.
Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.
Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.
Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).
BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca juga: Rincian APBN 2026 yang Disahkan DPR: Anggaran Pendidikan Rp 769 Triliun, MBG Rp 335 Triliun
Baca juga: Momen Cristiano Ronaldo Rayakan HUT ke-95 Arab Saudi, Ungkap Pesan Ini
Baca juga: Kapal Armada Bantuan Gaza Diserang Drone di Laut Internasional, Aktivis Sebut Intimidasi dari Israel
Sudah tayang di Kompas.com
6 Orang Tewas Diserang KKB Papua di Asmat dan Distrik Seradala Yahukimo, Evakuasi Korban Tertunda |
![]() |
---|
Beraksi di 16 Tempat, Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor |
![]() |
---|
Kunjungi RSUDZA, Kapolda Aceh Tegaskan Kemitraan Strategis Polisi dan Dokter |
![]() |
---|
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
Akhir September 2025, Tuntutan terhadap Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.