Pencurian Emas 101 Gram di Wonogiri, Tukang Parkir dan 2 Karyawati Berkomplot, Rp 120 Juta Dibagi 3

Dua perempuan asal Wonogiri itu mencuri emas dengan kandungan 17 karat di toko tempat mereka bekerja pada Rabu (10/9/2025).

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PENCURIAN EMAS - Aksi pencurian dilakukan oleh dua karyawati toko emas di Wonogiri. Dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Aksi itu dilakukan pada Rabu (10/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, WONOGIRI -  Aparat Polres Wonogiri menangkap dua perempuan karyawan toko emas Semar Nusantara Wonogiri

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pencurian perhiasan emas seberat 101,4 gram di tempat mereka bekerja.

Dua perempuan asal Wonogiri itu mencuri emas dengan kandungan 17 karat di toko tempat mereka bekerja pada Rabu (10/9/2025).

Kedua pelaku berinisial SS (22) dan HS (20) yang merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri

Polisi pun membekuk keduanya pada Senin (15/9).

Aksi pencurian di toko emas tersebut ternyata melibatkan tukang parkir dan karyawan yang bekerja di toko tersebut. 

Tukang parkir berinisial P kini jadi buronan dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi mengatakan P sang tukang parkir berperan mematikan aliran listrik toko emas saat beraksi.

 Aliran listrik dimatikan tujuannya agar kamera pengawas alias CCTV tidak berfungsi.

Mereka diduga telah merancang pencurian secara matang, dengan pembagian peran yang jelas.

“Oknum (karyawati) toko emas tersebut bekerjasama dengan orang yang ada di luar, untuk mengambil emas di tempat dia bekerja,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral yang Ingin Rampok Uang Negara, Kekayaannya Minus

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian emas seberat 101,4 gram di sebuah toko di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, ternyata telah dirancang secara matang oleh dua karyawati toko, SS (22) dan HS (20), bersama seorang tukang parkir berinisial P yang kini masih buron.

Ketiganya menjalankan peran masing-masing pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi kejadian tersebut berjarak 35 kilometer atau kurang 1 jam perjalanan berkendara dari kota Solo.

SS yang sedang libur kerja hari itu, berpura-pura menjadi pembeli dengan mengenakan cadar.

Ia dilayani oleh HS, rekannya sesama karyawati. 

Sementara P bertugas mematikan aliran listrik toko agar kamera CCTV tidak berfungsi.

"Oknum (karyawati) toko emas tersebut bekerjasama dengan orang yang ada di luar, untuk mengambil emas di tempat dia bekerja," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (25/9/2025).


Begitu CCTV mati, HS menyerahkan satu gelang emas kepada SS.

SS kemudian segera meninggalkan toko, berpindah-pindah posisi untuk mengaburkan identitasnya.

"Yang menjadi pembeli ini berpindah-pindah untuk mengaburkan posisinya. Begitu aliran listrik dimatikan, emas yang dilihat-lihat tahu-tahu hilang," papar AKBP Wahyu.

Gelang emas yang digondol memiliki berat 101,4 gram dan kadar 17 karat. 

"Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang, sekitar Rp 30-an juta," kata AKBP Wahyu.

Baca juga: Menantu Rampok Mertuanya untuk Bayar Utang, Kepala Korban Ditutup Jas Hujan, Emas Dirampas

Aksi pencurian baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal.

Karena melibatkan orang dalam, pengecekan awal sempat menunjukkan stok perhiasan lengkap.

"Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya," imbuh AKBP Wahyu.

Motif pencurian disebut karena alasan ekonomi.

Salah satu pelaku diketahui memiliki utang.

"Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang," ucap AKBP Wahyu.

SS ditangkap di tempat kosnya pada Senin (15/9/2025), disusul HS.

Sementara P masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

Gelang itu kemudian digadaikan dan uangnya mereka bagi.

 

Baca juga: Baku Tembak Pecah, Satgas Damai Cartenz Diserang KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Baca juga: Di 60 Masjid Aceh Besar, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat pada 26 September 2025

Baca juga: Pentingnya Penguatan Kapasitas HAM bagi Pengusaha Aceh

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved