Viral Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan Aturan Sebenarnya

Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Pertamina menanggai kabar viral syarat pembelian bahan bakar di SPBU harus melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu. 

SERAMBINEWS.COM -  PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang viral di media sosial mengenai kendaraan mati pajak tidak dilayani saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa salah satu syarat pembelian BBM di SPBU adalah melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.

Bahkan, SPBU disebut-sebut sudah mulai menerapkan aturan tersebut kepada pelanggan.

Menanggapi hal itu, Pertamina memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Baca juga: Sadis! 3 Gadis Argentina Disiksa dan Dibunuh, Aksi Pelaku Live di Instagram

BBM subsidi Berbasis Kuota

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.  

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan

agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan

tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved