Viral Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan Aturan Sebenarnya
Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
SERAMBINEWS.COM - PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang viral di media sosial mengenai kendaraan mati pajak tidak dilayani saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa salah satu syarat pembelian BBM di SPBU adalah melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.
Bahkan, SPBU disebut-sebut sudah mulai menerapkan aturan tersebut kepada pelanggan.
Menanggapi hal itu, Pertamina memastikan informasi tersebut tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Baca juga: Sadis! 3 Gadis Argentina Disiksa dan Dibunuh, Aksi Pelaku Live di Instagram
BBM subsidi Berbasis Kuota
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan
agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan
tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.
Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
| Pembangunan Yon TP Tahap III Diwacanakan di Abdya, Kadin Sebut Dorong Sektor Pertanian dan Perikanan |
|
|---|
| Lewat CMSE, Bursa Efek Indonesia Dorong Akses Pasar Modal untuk Rakyat |
|
|---|
| Lewat Program Pantau Bareng SPBU, Pertamina Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan |
|
|---|
| Ungkap Kasus Senpi di Lapas, AKP Boestani Dapat Penghargaan Ditjen PAS Aceh |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Abdya Dimutasi, Ini Penggantinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.