Program 3 Juta Rumah Subsidi, Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen

PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Dok Apersi Aceh
Rumah berukuran kecil terus dibangun di kawasan Cot Puklat dan Lamsiem, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Foto direkam pada Maret 2020. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5 sampai 10 persen per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan.

Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.


Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Serta subsidi ini seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Secara rinci, dalam aturan PMK ini diatur dalam pasal 15 ayat (1), bahwa besaran subsidi dari sisi permintaan rumah untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara untuk plafon kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta ditetapkan sebesar subsidi bunga 5,5 persen.

Kemudian pada ayat (2) jangka waktu pemberian subsidi bunga/margin kredit paling lama 5 tahun.

Baca juga: KABAR BAHAGIA, Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini 4 Instansinya dan Maksimal Gaji

Adapun jika pinjaman atau pembiayaan Kredit Program Pemerintah diperpanjang melewati jangka waktu subsidi bunga/subsidi margin yang diatur, maka perpanjangan tersebut tidak mendapat subsidi lagi yang juga disebut dalam ayat (3).

Selanjutnya PMK ini juga menyebut bahwa Menteri Keuangan dapat merubah besaran subsidi bunga/margin dan jangka waktunya pada Kredit Program Perumahan ini dapat berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.

Dalam pasal 17 juga disebut formula perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin x Baki Debet x hari bunga per hari margin : 360.

Adapun hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah.

Tagihan ini dihitung berdasarkan baki debet per akhir bulan sebelumnya dan harus disertai data serta dokumen pendukung.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 31 alias ketentuan penutup. 

 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2026: Jadwal, Persyaratan, Formasi serta Tata Caranya

Baca juga: Penerimaan & Penyaluran Zakat di Langsa Dipertanggungjawabkan, Jeffry Sebut Ribuan Rumah Butuh Rehab

Baca juga: Bawaslu Turunkan 6 Tim Awasi Coktas KIP Aceh Besar, Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved