Prediksi Besaran Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK Setelah Kenaikan, Ini Simulasi Angkanya Per Golongan
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen seperti tahun sebelumnya, maka besaran gaji
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kenaikan gaji bagi para aparatur sipil negara (ASN) menjadi kabar yang paling ditunggu oleh seluruh pegawai di instansi pemerintahan.
Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan sinyal adanya kenaikan gaji bagi para ASN.
Sinyal tersebut diketahui usai Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres tersebut sebenarnya telah disahkan pada 30 Juni 2025 lalu, namun salinannya baru diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Satu diantara delapan pembahasan dalam Perpres tersebut ialah soal kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari delapan program prioritas utama pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli sekaligus memacu produktivitas para tulang punggung pelayanan publik di Indonesia.
Berapa persen kenaikan gaji ASN kali ini?
Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan adalah pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut masih menjadi acuan gaji pokok yang berlaku hingga saat ini.
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, detail mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji kali ini masih dalam pembahasan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
Baca juga: Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Benar atau Hoaks? Simak Penjelasan Resminya
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi."
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja (total reward).
Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Simulasi kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri
Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.
Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen seperti tahun sebelumnya, maka besaran gaji yang diterima PNS, anggota TNI dan Polri ialah sebagai berikut.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Oktober 2025, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV
Besaran gaji PNS jika dinaikkan sebesar 8 persen
Gaji PNS golongan I
- Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)
Gaji PNS golongan II
- Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
- Jika naik 8 persen : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)
Gaji PNS golongan III
- Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
- Jika naik 8 % : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)
Gaji PNS golongan IV
- Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
- Jika naik 8 % : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).
Besaran gaji PPPK jika dinaikkan sebesar 8 %
- Gaji saat ini: Rp1.938.500 (golongan I) - Rp7.329.000 (golongan XVII)
- Jika naik 8 % : Rp2.093.580 - Rp7.915.320 (naik Rp155.080- Rp586.320).
Besaran gaji TNI jika dinaikkan sebesar 8 %
Gaji TNI pangkat Tamtama
- Gaji saat Ini: Rp1.775.000 (Prajurit Dua) - Rp3.197.700 (Kopral Kepala)
- Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji TNI pangkat Bintara
- Gaji saat Ini: Rp2.272.100 (Sersan Dua) - Rp4.355.400 (Pembantu Letnan Satu)
- Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Gaji TNI pangkat Perwira Pertama
- Gaji saat Ini: Rp2.954.200 (Letnan Dua) - Rp5.163.100 (Kapten)
- Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Baca juga: Prediksi Besaran Gaji PNS 2026 Per Golongan, Termasuk Gaji Guru dan TNI/Polri
Gaji TNI pangkat Bintara Perwira Menengah
- Gaji saat Ini: Rp3.240.200 (Mayor) - Rp5.663.000 (Kolonel)
- Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Gaji TNI pangkat Perwira Menengah
- Gaji saat Ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
- Jika naik 8 % : Rp3.838.104 - Rp512.440 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Besaran gaji Polri jika dinaikkan sebesar 8 %
Gaji Polri golongan I
- Gaji saat ini: Rp1.775.000 (Bhayangkara Dua) - Rp3.197.700 (Ajun Brigadir Polisi)
- Jika naik 8 % : Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji polisi golongan II Bintara
- Gaji saat ini: Rp2.272.100 (Brigadir Polisi Dua) - Rp4.355.400 (Ajun Inspektur Polisi Satu)
- Jika naik 8 % : Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Golongan III Perwira Pertama
- Gaji saat ini: Rp2.954.200 (Inspektur Polisi Dua) - Rp5.163.100 (Ajun Komisaris Polisi)
- Jika naik 8 % : Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Golongan IV Perwira Menengah
- Gaji saat ini: Rp3.240.200 (Komisaris Polisi) - Rp5.663.000 (Komisaris Besar Polisi)
- Jika naik 8 % : Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Golongan IV Perwira Tinggi
- Gaji saat ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
- Jika naik 8 % : Rp 3.838.104 - Rp6.917.940 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.
Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Rincian Berikut
Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan
Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).
A. Gaji PNS 2025
Golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
B. Gaji PPPK 2025
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.
Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
C. Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya. Berikut perinciannya:
Pangkat Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Pangkat Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Pangkat Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Gambaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan, Simak Besarannya Sesuai Jabatan dan Pangkat
D. Gaji polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya. Berikut perinciannya:
Golongan I
Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Gaji PNS
gaji TNI
gaji polri
gaji polisi
Gaji PPPK
Gaji ASN naik
gaji pns naik
gaji ASN
Simulasi
besaran gaji
Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Benar atau Hoaks? Simak Penjelasan Resminya |
![]() |
---|
Berapakah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Sama dengan PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Gambaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan, Simak Besarannya Sesuai Jabatan dan Pangkat |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja Berapa Jam Per Hari? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.