Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan

Heboh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Bahayakan Keharmonisan Antar Daerah

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos ikut menyoroti kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution yang melarang dan mewajibkan kenderaan plat Aceh (plat BL) yang beroperasi di Sumut untuk mengganti dengan plat BK. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos ikut menyoroti kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution yang melarang dan mewajibkan kenderaan plat Aceh (plat BL) yang beroperasi di Sumut untuk mengganti dengan plat BK. 

Aksi menantu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini heboh di media sosial hingga mendapatkan respon dari netizen untuk razia plat kendaraan dari Sumatera Utara. 

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma, kebijakan itu terkesan emosional dan tendensius. 

Bijaknya, selaku daerah yang bertetangga maka dilakukan koordinasi terlebih dahulu antar pemerintah daerah serta dilakukan proses sosialisasi yang intensif sebelum diterapkan maksimal sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar darerah bertetangga. 

"Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijaknya, dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi intensif sebelum diterapkan sehingga tidak memicu potensi sentimen dan menggangu keharmonisan antar daerah bertetangga", ujar Haji Uma, pada Minggu (28/9/2025). 

Baca juga: VIDEO Tiga Kali Dijual di Kamboja, Korban TPPO Lapor ke Haji Uma hingga Bisa Pulang ke Aceh

Lebih lanjut, Haji Uma menegaskan razia tersebut mestinya tidak menyasar mobil atau kenderaan plat BL yang melintas  dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah. 

Karena hal itu tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Haji Uma menjelaskan, keberadaan kendaraan berplat BL yang beroperasi di Medan pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari fakta bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang memiliki jalur lintas provinsi.

"Sebagai daerah bertetangga, tentunya kenderaan saling melintas antar Aceh dan medan dengan plat BL maupun plat BK. 

Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", tegas Haji Uma

Haji Uma menambahkan, kendaraan tersebut membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, hingga jenis barang lainnya yang menjadi penopang penting bagi aktivitas ekonomi Aceh maupun Sumatera Utara. 

Baca juga: Sakit Parah di Malaysia, Warga Aceh Besar Dipulangkan, Difasilitasi Haji Uma dan GAB

Selain itu, pemilik dan pengemudi kendaraan berplat BL sebagian besar adalah warga Aceh yang memiliki hak untuk melintasi jalur nasional. 

Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antar provinsi yang selama ini telah hidup berdampingan. 

Haji Uma mengingatkan, bahwa contoh nyata bisa dilihat di DKI Jakarta. 

Setiap hari, ribuan kendaraan dari Jawa Barat masuk ke ibu kota tanpa pernah dipersoalkan, bahkan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi yang saling bergantung dan saling membutuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved