Yakin Ada Tersangka Selain Briptu Rizka, 11 Pengacara Brigadir Esco Surati Kompolnas dan Mabes Polri

Saat ini satu tersangka yang telah ditetapkan ialah istri korban sendiri yang adalah Polwan, Briptu Rizka Sintiani. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lombok
TERSANGKA – Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. 

SERAMBINEWS.COM, LOMBOK - Keluarga Brigadir Esco polisi intel yang tewas dibunuh terus mencari keadilan.

Keluarga juga meyakini tersangka pembunuhan Brigadir Esco tidak hanya satu orang.

Saat ini satu tersangka yang telah ditetapkan ialah istri korban sendiri yang adalah Polwan, Briptu Rizka Sintiani.

Baru-baru ini 11 pengacara keluarga Brigadir Esco yang tergabung dalam dalam tim hukum pembela Esco melakukan pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu (28/9/2025). 

Mereka adalah Lalu Anton Hariawan, AKBP (Purn.) Suminggah, Muhanan, Muhammad Syarifudin, Sudirman, Rudy Akbar Amin, Wasatul Qamar, Muhamad Sapoan, Muhamad, Andi Resadi, Dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi. 

Hasilnya disepakati tim hukum pembela Esco akan  menyurati Polda NTB dengan tembusan ke kompolnas  dan Irwasum Mabes POLRI untuk meminta diadakannya gelar perkara khusus. 

Surat menurut rencana akan disampaikan Senin 29 September 2025 hari ini. 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan menjelaskan, surat ke Kompolnas agar kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kematian Brigadir Esco dapat dipantau. 

 
"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," terang Muhanan. 

Disampaikan Muhanan, gelar perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup antara penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk tanpa melibatkan pelapor. 

Gelar perkara khusus juga karena pihak keluarga belum percaya dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.

Muhanan menjelaskan, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk kesesuaian hasil penyelidikan dengan reka adegan indikasi perbuatan pidana.

"Kalau gelar perkara khusus akan dilibatkan pelapor, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dan bisa kita menemukan kejadian apa yang sebenarnya dan siapa yang ikut terlibat didalam penyelidikan," beber Muhanan yang juga ketua perhimpunan advokat NTB ini. 


Pihaknya mengharapkan gelar perkara khusus dilakukan secara transparansi sehingga penting melibatkan Kompolnas. 

Muhanan meyakini masih ada tersangka lain yang harus segera diumumkan kepolisian. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved