Yakin Ada Tersangka Selain Briptu Rizka, 11 Pengacara Brigadir Esco Surati Kompolnas dan Mabes Polri

Saat ini satu tersangka yang telah ditetapkan ialah istri korban sendiri yang adalah Polwan, Briptu Rizka Sintiani. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Lombok
TERSANGKA – Kolase gambar memperlihatkan Brigadir Esco Faska Rely (kanan), yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. 

SERAMBINEWS.COM, LOMBOK - Keluarga Brigadir Esco polisi intel yang tewas dibunuh terus mencari keadilan.

Keluarga juga meyakini tersangka pembunuhan Brigadir Esco tidak hanya satu orang.

Saat ini satu tersangka yang telah ditetapkan ialah istri korban sendiri yang adalah Polwan, Briptu Rizka Sintiani.

Baru-baru ini 11 pengacara keluarga Brigadir Esco yang tergabung dalam dalam tim hukum pembela Esco melakukan pertemuan di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Minggu (28/9/2025). 

Mereka adalah Lalu Anton Hariawan, AKBP (Purn.) Suminggah, Muhanan, Muhammad Syarifudin, Sudirman, Rudy Akbar Amin, Wasatul Qamar, Muhamad Sapoan, Muhamad, Andi Resadi, Dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi. 

Hasilnya disepakati tim hukum pembela Esco akan  menyurati Polda NTB dengan tembusan ke kompolnas  dan Irwasum Mabes POLRI untuk meminta diadakannya gelar perkara khusus. 

Surat menurut rencana akan disampaikan Senin 29 September 2025 hari ini. 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Muhanan menjelaskan, surat ke Kompolnas agar kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kematian Brigadir Esco dapat dipantau. 

 
"Sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara transparan antara penyidik, ahli dan pihak pelapor. Nantikan kita bisa tahu bahwa hasil gelar sesuai dengan hasil penyelidikan," terang Muhanan. 

Disampaikan Muhanan, gelar perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup antara penyidik, kepolisian, dan ahli yang ditunjuk tanpa melibatkan pelapor. 

Gelar perkara khusus juga karena pihak keluarga belum percaya dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.

Muhanan menjelaskan, rekonstruksi hari ini dilakukan untuk kesesuaian hasil penyelidikan dengan reka adegan indikasi perbuatan pidana.

"Kalau gelar perkara khusus akan dilibatkan pelapor, bisa diwakilkan oleh kuasa hukum dan bisa kita menemukan kejadian apa yang sebenarnya dan siapa yang ikut terlibat didalam penyelidikan," beber Muhanan yang juga ketua perhimpunan advokat NTB ini. 


Pihaknya mengharapkan gelar perkara khusus dilakukan secara transparansi sehingga penting melibatkan Kompolnas. 

Muhanan meyakini masih ada tersangka lain yang harus segera diumumkan kepolisian. 

"Karena sampai saat ini rilis dan konferensi pers belum dilakukan. Maka penting untuk dilakukan gelar perkara khusus," demikian Muhanan. 

Baca juga: Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ada Kejanggalan?

Teka-teki Kematian Brigadir Esco: Istri Tersangka hingga Isu Perselingkuhan

Kematian Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat terus menjadi sorotan publik setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bukit belakang permukiman warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada Minggu, 24 Agustus 2025 lalu.

Sejumlah kejanggalan mengiringi penemuan mayat tersebut, mulai dari kondisi tubuh korban, temuan barang bukti di lokasi yang tak lazim, hingga dugaan keterlibatan orang terdekat korban dalam insiden ini.

Kasus ini memasuki babak baru setelah Polda NTB menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka pada Jumat, 19 September 2025.

Meski kepolisian belum mengungkapkan motif dari kasus ini, spekulasi liar bermunculan bahwa motif dari kasus tewasnya Brigadir Esco ini diduga karena masalah asmara perselingkuhan.

Tidak hanya isu perselingkuhan, sejumlah spekulasi juga berkembang tentang judi online.

Baca juga: Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Apa Motif Briptu Rizka Bunuh Suami?

Kronologi Penemuan

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya, penemuan jasad Brigadir Esco bermula dari laporan warga sekitar pukul 11.30 Wita.

Amaq Siun, warga setempat, menemukan tubuh seorang pria tak bernyawa dengan kondisi leher terjerat tali saat mencari ayamnya yang hilang di area perbukitan.

“Kami telah melakukan pengamatan TKP secara umum dan khusus, pemotretan, serta pemeriksaan luar pada tubuh korban. Barang bukti juga sudah diamankan dari TKP,” ujar AKP Lalu Eka Arya, Senin (25/8/2025).

Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi. Di sekitar lokasi, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kunci sepeda motor, sandal jepit, dan satu unit handphone yang masih berada di saku korban.

Kejanggalan demi Kejanggalan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa kematian Brigadir Esco bukan karena bunuh diri, melainkan akibat penganiayaan.

“Ada dugaan kekerasan, iya (penganiayaan) mengakibatkan meninggal dunia,” kata Syarif pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk istri dan mertua korban. Ponsel milik Brigadir Esco yang  telah dianalisis lebih lanjut bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Ayah korban, Samsul Herawadi, membeberkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan sebelum dan sesudah jenazah anaknya ditemukan.

Samsul menduga kuat bahwa jasad anaknya sempat disembunyikan di kamar anak korban.

Ia menemukan bercak darah di handuk cucunya dan kayu yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti. Hal itu ia temukan saat mengunjungi rumah cucunya.

“Saya semakin terpukul, kenapa harus di kamar cucu saya,” ungkap Samsul.

Samsul kala itu meyakini bahwa kematian anaknya bukanlah bunuh diri. “Tanpa autopsi, anak kecil pun tahu itu bukan bunuh diri,” tegasnya.

Sejak kematian Esco mencuat ke publik dan mencurigai keterlibatan orang dekat, Samsul mengaku keluarganya terus berada dalam tekanan sosial dan psikis.

“Apa iya? Mungkinkah? Tegakah? Itu yang menjadi pikiran kita bingung,” ujarnya.

Kejanggalan juga diungkapkan Kepala desa Desa Jembatan Gantung, Suhaimi. Ia menyatakan bahwa sebelum penemuan jasad Esco, tidak ada laporan yang masuk terkait hilangnya korban, baik dari keluarga maupun perangkat dusun.

“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” ungkap Suhaimi saat diwawancarai Tribun Lombok, Senin (25/8/2025) lalu.

Baca juga: Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Jasad Korban Ditinggal di Kebun

Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka

Penyelidikan akhirnya mengarah pada sosok istri korban sendiri, Briptu Rizka Sintiyani. Penetapan dilakukan usai gelar perkara tertutup di Mapolda NTB, Jumat (19/9/2025).

“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.

Menanggapi penetapan ini, Samsul Herawadi menyatakan bahwa ia menduga pembunuhan terhadap anaknya direncanakan dan tidak dilakukan oleh satu orang.

“Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil. Saya yakin ada pihak luar yang terlibat,” kata Samsul. Ia juga menuntut agar siapapun yang terlibat diadili seberat-beratnya. 

Kuasa Hukum Briptu Rizka Bantah Isu Asmara

Sementara itu, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menyatakan ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji keputusan penyidik dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia juga membantah, isu liar tentang dugaan perselingkuhan yang memicu perkelahian dan berujung pada tewasnya Brigadir Esco.

“Itu semua tidak benar (isu perselingkuhan), itu fintah,” tegas Rossi.

Baca juga: Cara Mudah Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Langsung Saja Masuk Link Berikut

Baca juga: Timnas eFootball Indonesia Lolos ke FIFAe World Cup 2025, Berpeluang Pertahankan Gelar Juara

Baca juga: VIDEO - Heboh Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma Minta Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved