Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi

Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi. Tetapi tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

-Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

-Tuntutan:

-Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

-Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

-Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.

 

Baca juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi - Wapres Gibran, PSI ke Prabowo: Presiden Agar Mengakhiri Kegaduhan

Gibran Digugat Rp 125 triliun

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

 

 

Bakal Distop jika Damai

Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berpeluang berhenti secara hukum jika semua pihak mencapai kata damai di tahap mediasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved