3 Napi Lapas Lhoksukon Rencanakan Kabur, Beli Senjata Api Rp 33 Juta, Digagalkan Polres Aceh Utara

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita satu pucuk senjata api jenis pistol revolver beserta empat butir peluru.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Aceh Utara     
PERLIHATKAN BB SENPI - Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi pistol dan peluru yang disita dari tangan napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, baru-barau ini. 

 

Baca juga: Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol

Kronologi Terbongkar

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap seorang napi berinisial IKN sejak Mei 2025.

Saat IKN ditahan dalam kasus penipuan di Rutan Polres Aceh Utara dan menunjukkan gelagat merencanakan pelarian dengan membeli senjata api.

“Sejak awal tersangka IKN sudah kami awasi, termasuk saat dipindahkan ke jaksa, persidangan, hingga ditempatkan di lapas,” ujar AKP Boestani.

Dalam aksinya, napi IKN menjalin kerja sama dengan napi AS yang merupakan residivis kasus narkoba.

AS pertama kali menyerahkan uang Rp25 juta melalui istrinya berinisial R untuk membeli senjata api.

Namun, senjata yang diterima hanya berupa airsoftgun.

Setelah memprotes karena tidak puas, AS meminta istrinya mengembalikan barang tersebut dan kembali mentransfer Rp 8 juta ke rekening IKN.

Senjata itu kemudian diserahkan AD kepada R, lalu diberikan kepada napi pendamping berinisial SL, yang juga terjerat kasus narkoba.

SL bertugas menyembunyikan pistol di salah satu blok lapas sembari menunggu waktu pelarian.

Polisi menemukan bahwa kelompok napi ini sudah menyusun rencana kabur pada Senin, 22 September 2025, antara pukul 08.30 hingga 10.30 WIB, saat suasana lapas relatif sepi.

Tersangka AS disebut berperan untuk mendobrak pintu, sementara IKN bertindak sebagai pemasok senjata, dengan koordinasi SL di dalam lapas.

Namun, rencana itu gagal total setelah polisi bersama petugas lapas melakukan penggeledahan, Minggu (21/9/2025).

“Kami berhasil menyita senpi sebelum digunakan. Semua pihak yang terlibat sedang diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Boestani.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat antara jajaran opsnal Polres Aceh Utara dengan pegawai lapas.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved