Bejat! Pak Guru Rudapaksa Siswi SMP di Ruang Kelas, Korban Diancam Saat Sedang Belajar

Adapun aksi pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2025 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Seram Baian Timur
JU (42) seorang oknum guru SMP di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku ditangkap polisi karena mencabuli siswinya sendiri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sang guru langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat, Selasa (30/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, AMBON - Aksi bejat seorang guru kembali mencoreng dunia pendidikan.

Kali ini, dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, kembali tercoreng dengan ulah tidak terpuji seorang oknum guru SMP di kabupaten tersebut.

Guru yang seharusnya mengayomi malah tega merudapaksa siswinya.

Oknum guru tidak bermoral yang diketahui berinisial JU (42) ini merudapaksa siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan sang guru di dalam ruang kelas sekolah tersebut.

Saat ini, JU telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres setempat.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban bermula saat korban bersama seorang rekannya FL sedang belajar di dalam kelas. 

Tiba-tiba, tersangka mendatangi korban.

“Korban sedang belajar di dalam kelas dengan temannya, lalu tersangka datang memegang tangannya. 

Karena takut, korban langsung meminta temannya FL segera memanggil ibu guru,” kata Rahmat kepada wartawan di Bula, Selasa (30/9/2025).

Menurut Rahmat, saat FL keluar meninggalkan ruang kelas, tersangka langsung menutup pintu dan segera melancarkan aksi bejatnya tersebut.

“Korban sempat menolak dan melawan namun karena diancam oleh tersangka dia ketakutan dan hanya bisa pasrah,” katanya.

Usai melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di ruang kelas tersebut.

Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara

Adapun aksi pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2025 lalu.

Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 6 September lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved