Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Sesuai ketentuan, gaji PNS rutin disalurkan pada tanggal 1 setiap bulan, termasuk pada Oktober 2025 ini.
Dalam aturan ini, kenaikan gaji masih akan menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.
Namun, rencana tersebut juga hingga detik ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.
Lantas berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan, dan kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 3 bulan kedepan.
Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.
Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.
Menuturnya, etiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).
Berapakah Besaran Dana BPNT dan PKH Oktober 2025? Segera Cara Daftar Penerima BPNT dan PKH |
![]() |
---|
GEKRAFS Aceh Dorong Penambahan Nomenklatur Dinas soal Ekonomi Kreatif, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemerintah AS Shutdown Massal karena Krisis Politik: Layanan Publik Lumpuh, Ekonomi Terancam |
![]() |
---|
Guru Honorer SMK Dikeluarkan dari Dapodik Sepihak, Diduga karena Tak Mau Dinikahi Kepsek |
![]() |
---|
Baru Nyala Listrik di Abdya Padam Lagi, Ikan dan Sayuran di Kulkas Membusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.