Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Selain untuk PNS yang bersangkutan, aturan juga mengatur besaran pensiun bagi janda atau duda yang ditinggalkan:
Janda/duda PNS Golongan I: Rp 1.170.600
Golongan II: Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
Golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
Golongan IV: Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Adapun jika PNS meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan juga berhak atas uang pensiun dengan nominal berbeda, yaitu:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500
Golongan III: Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
Golongan IV: Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS yang telah purnatugas, sekaligus melindungi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV, Dijadwalkan Cair Awal Oktober
Perhitungan Uang Pensiun PNS
Besaran pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan dari gaji pokok terakhir serta lama masa kerja.
Rumus perhitungannya sederhana:
Uang pensiun = 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir
Namun, ada batas maksimal yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.