Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup. 

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
HO/Serambinews.com
GAJI PENSIUNAN PNS -Berikut besaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnabakti. 

Selain untuk PNS yang bersangkutan, aturan juga mengatur besaran pensiun bagi janda atau duda yang ditinggalkan:

Janda/duda PNS Golongan I: Rp 1.170.600

Golongan II: Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

Golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

Golongan IV: Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

Adapun jika PNS meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan juga berhak atas uang pensiun dengan nominal berbeda, yaitu:

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800

Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500

Golongan III: Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300

Golongan IV: Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS yang telah purnatugas, sekaligus melindungi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV, Dijadwalkan Cair Awal Oktober

Perhitungan Uang Pensiun PNS

Besaran pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan dari gaji pokok terakhir serta lama masa kerja.

Rumus perhitungannya sederhana:

Uang pensiun = 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir

Namun, ada batas maksimal yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved