Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup. 

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
HO/Serambinews.com
GAJI PENSIUNAN PNS -Berikut besaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnabakti. 

Artinya, seorang PNS yang sudah mengabdi minimal 30 tahun berhak menerima pensiun penuh sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

 Contoh ilustrasi:

Seorang PNS golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir Rp 5.000.000 dan masa kerja 30 tahun.

2,5 persen x 30 = 75 persen

75 persen x Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000

Dengan demikian, setiap bulan pensiunan tersebut akan memperoleh uang pensiun sebesar Rp 3,75 juta.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Apakah Ada Kenaikan?

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved