Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini
SERAMBINEWS.COM- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup.
Negara memberikan jaminan berupa uang pensiun, yang kerap disebut juga sebagai gaji pensiunan.
Sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengabdian selama bertahun-tahun.
Besaran pensiun ini bukan sekadar kebijakan spontan, melainkan sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Baca juga: Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Aturannya tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Meski sering disalahpahami sebagai “gaji bulanan,” istilah resmi yang digunakan adalah uang pensiun PNS.
Proses penyalurannya dipercayakan kepada PT Taspen (Persero), lembaga yang memang ditunjuk negara untuk mengelola jaminan pensiun bagi para aparatur sipil yang telah menuntaskan masa tugasnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Apakah Ada Kenaikan?
Daftar Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnabakti tidaklah sama.
Jumlahnya ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan dan masa pengabdian.
Dilansir melalui Kompas.com, berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Selain untuk PNS yang bersangkutan, aturan juga mengatur besaran pensiun bagi janda atau duda yang ditinggalkan:
Janda/duda PNS Golongan I: Rp 1.170.600
Golongan II: Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
Golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
Golongan IV: Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Adapun jika PNS meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan juga berhak atas uang pensiun dengan nominal berbeda, yaitu:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500
Golongan III: Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
Golongan IV: Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS yang telah purnatugas, sekaligus melindungi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV, Dijadwalkan Cair Awal Oktober
Perhitungan Uang Pensiun PNS
Besaran pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan dari gaji pokok terakhir serta lama masa kerja.
Rumus perhitungannya sederhana:
Uang pensiun = 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir
Namun, ada batas maksimal yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Artinya, seorang PNS yang sudah mengabdi minimal 30 tahun berhak menerima pensiun penuh sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Contoh ilustrasi:
Seorang PNS golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir Rp 5.000.000 dan masa kerja 30 tahun.
2,5 persen x 30 = 75 persen
75 persen x Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000
Dengan demikian, setiap bulan pensiunan tersebut akan memperoleh uang pensiun sebesar Rp 3,75 juta.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Apakah Ada Kenaikan?
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.