Nasib Iptu BS, Perwira Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Madiun, Penyidik Kejar Jejaringnya

Iptu BS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
NARKOBA - Ilustrasi Polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menangkap seorang oknum perwira polisi berinisial Iptu BS yang bertugas di Polsek Manguharjo, Kota Madiun, terkait kasus narkoba. 

SERAMBINEWS.COM - Oknum perwira polisi berinisial Iptu BS jadi pengedar narkoba di Kota Madiun, Jawa Timur.

Iptu BS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Iptu BS bertugas di Polsek Manguharjo, Kota Madiun.

Penangkapan ini dilakukan setelah Iptu BS kedapatan memiliki 37 gram narkotika jenis sabu.

Selain memiliki sabu, BS diduga telah terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba selama periode waktu yang cukup lama.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (29/9/2025) malam.

"Benar kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan (Iptu BS) sudah kami tahan," ungkap Wiwin.

 
Dari hasil penangkapan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 37 gram dari tangan BS.

Wiwin menambahkan bahwa tim Satresnarkoba masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini setelah penangkapan BS.

"Diduga Iptu BS terlibat dalam bisnis narkoba sejak lama," ujarnya.

Sebagai konsekuensi hukum, BS tidak hanya dikenakan pasal sebagai pemakai, tetapi juga sebagai pengedar narkoba.

Wiwin menyesalkan tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.

"Saya pribadi, sangat menyesalkan dengan adanya kejadian ini," kata Wiwin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk bila anggotanya terlibat, juga akan ditindak sesuai peraturan yang ada," tegasnya.

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur

Penyidik Kejar Jejaringan Iptu BS

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved