Reaksi Subhan Penggugat Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana: Saya Tak Persoalkan Itu
Klarifikasi MDIS terkait status diploma lanjutan Gibran dianggap tidak berkorelasi dengan gugatan perdata yang diajukan Subhan.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
- SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999
- SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002
- SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007
- S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010
Baca juga: VIDEO - Gaza Bergejolak! Al-Qassam Gempur Tentara Israel di Sekolah Suster Rosario
Baca juga: Aceh Besar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXVIII, Syech Muharram Sambut Tim LPTQ
Baca juga: Aceh Harus Mandiri Energi, Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Sesuai UU
Sumber: Kompas.com
Pernyataan Kampus MDIS soal Ijazah Gibran: Dapat Gelar Sarjana dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
KOK Bisa Gibran Kuliah di Australia Tapi Ijazah dari Kampus Inggris, Ini Penjelasan MDIS |
![]() |
---|
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun, Penggugat Keberatan KPU Ganti Info Pendidikan Terakhir Gibran jadi S1 |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Karena Dicekal ke Luar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.