Reaksi Subhan Penggugat Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana: Saya Tak Persoalkan Itu

Klarifikasi MDIS terkait status diploma lanjutan Gibran dianggap tidak berkorelasi dengan gugatan perdata yang diajukan Subhan.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:

- SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999
- SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002
- SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007
- S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010

 

Baca juga: VIDEO - Gaza Bergejolak! Al-Qassam Gempur Tentara Israel di Sekolah Suster Rosario

Baca juga: Aceh Besar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ XXXVIII, Syech Muharram Sambut Tim LPTQ

Baca juga: Aceh Harus Mandiri Energi, Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Sesuai UU

Sumber: Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved