Berita Aceh Besar

Rincian Harta Kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), WN memiliki total kekayaan Rp 495 juta.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/LHKPN KPK
Rincian lengkap daftar kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel 

Rincian Harta Kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinisial WN, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp495 juta.

WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur, yang diperoleh dari Syifak Muhammad Yus. 

Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dan kekurangan volume pekerjaan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 411 juta.

Sementara itu, Partai Golkar Aceh menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada WN karena ia merupakan kader dari partai tersebut.

Baca juga: Golkar Aceh Beri Pendampingan Hukum ke WN, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), WN memiliki total kekayaan Rp 495 juta.

Laporan kekayaan itu disampaikan WN ketika ia menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar sejak 2024.

Dalam rincian laporannya, WN memiliki harta terbesar pada kategori alat transportasi dan mesin senilai Rp485 juta.

Selain itu, WN juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp10 juta. 

Berikut rincian lengkap daftar kekayaan WN, Anggota DPRK Aceh Besar yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN = Rp. 485.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

2. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 495.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 495.000.000

 

WN Jadi Tersangka Baru

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian menyebutkan, WN ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025. 

Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan Anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024-2029.

“Pada tanggal 30 September 2025, penyidik subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 100.3/13425, tertanggal 22 September 2025, perihal persetujuan tertulis pemeriksaan dan penyidikan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2024-2029 atas nama WN,” kata Destrian kepada Serambinews.com, Kamis (2/10/2025). 

Baca juga: Diperiksa Hampir 11 Jam, Polisi Tahan Syifak Muhammad Yus Dalam Kasus Proyek Westafel

Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama WN. 

Pada Kamis (2/10/2025), penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur yang diperoleh dari tersangka berinisial SMY.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” ungkapnya.

Sebelumya, Polda Aceh resmi menahan SMY sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek westafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatan SMY sudah mencukupi.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved