Alhamdulillah Cair! 1,8 Juta Guru Terima Tunjangan Profesi, Cek Besaran TPG dan Jadwal Penyaluran

Berikut jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang dilakukan per triwulan atau tiga bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Telkom
GURU - Ilustrasi guru, guru PPG. 

2. Triwulan II

-Juni (ASN Daerah)
-Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan 3

-September (ASN Daerah)
-Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

-November (ASN Daerah dan Non-ASN).
-TPG Guru ASN Daerah diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.

TPG Guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.

Khusus bagi Guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.

Baca juga: Salah Sebut TPG, KoBar-GB Aceh Minta Maaf: Ternyata soal Insentif Guru

Tujuan TPG  

-Memberikan Penghargaan: Sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

-Meningkatkan Kesejahteraan: Agar guru dapat fokus mengajar dan menginspirasi tanpa khawatir tentang finansial, serta dapat melengkapi kebutuhan pembelajaran.

-Mendorong Profesionalisme: Memotivasi guru untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penerima TPG (Guru Bersertifikat)  

-Guru ASN: Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik.

-Guru Non-ASN: Pendidik di sekolah formal maupun nonformal yang belum menjadi ASN, tetapi telah terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, dan minimal pendidikan D4/S1.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved