Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi TNI dan maya.Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada dua anggota Korem 064/Maulana Yusuf yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kota Serang, Banten. 

Keributan ini kemudian melibatkan warga lainnya, termasuk Fahrul Abdilah yang berusaha melerai.

Alif berlari ke arah Bank BJB dan dikejar oleh Jaka, tetapi berhasil dicegah oleh Herlangga. Sayangnya, beberapa teman Herlangga termasuk Fahrul justru menjadi korban.

Fahrul dipukul berkali-kali, baik dengan tangan kosong maupun helm oleh para pelaku, yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibatnya, Fahrul terkapar di dekat trotoar.

Selain itu, seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti juga menjadi korban kekerasan seksual. Dadanya diremas dan dipukul hingga pingsan oleh salah satu anggota TNI di lokasi.

Fahrul mengalami luka serius di kepala, bibir, dahi, dan lengan akibat kekerasan tumpul dan sempat dirawat di RSUD Banten.

Ia akhirnya meninggal dunia akibat cedera otak berat dan mati lemas.

Baca juga: Barista Aceh Diminati Negara Timur Tengah, Gaji Bisa Capai Rp 18 Juta

Baca juga: VIDEO - Kepala BGN Marah! Tolak Usulan Ganti Program MBG Jadi Bantuan Tunai

Baca juga: Buntut Sanksi FIFA Soal Skandal Naturalisasi, Suporter Malaysia Kecam FAM

Sumber: Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved