Usai Diprotes 18 Gubernur, Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan TKD, Tapi Ada Syaratnya

Menurut Purbaya, penambahan TKD bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2026, bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan penerimaan pajak negara.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, saat menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan ada kemungkinan menaikkan TKD setelah digeruduk oleh 18 gubernur namun denga syarat tertentu 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Langkah ini muncul setelah sebelumnya 18 gubernur memprotes kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai membebani keuangan daerah.

Menurut Purbaya, kemungkinan penambahan TKD baru bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan peningkatan penerimaan pajak negara.

“Saya bilang ya, pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk proses upgrade kalau ekonominya udah mulai bagus dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus, otomatis pajak naik,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan lebih dulu memastikan bahwa penyerapan anggaran daerah berjalan optimal sebelum mempertimbangkan peningkatan dana transfer.

“Pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan jangan bocor.

Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa propose ke atas dan ke DPR untuk menambah,” kata Purbaya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika penyerapan anggaran masih bermasalah, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk menambah alokasi dana ke daerah.

Baca juga: Sering Tampil Seksi dan Terbuka, Begini Cara Ibunda Anya Geraldine Menegur Putrinya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Dok. LPS)

“Tapi kalau ke sana itu gak bisa dihilangkan, susah kita menjalankan atau menambah anggaran ke daerah. Itu utamanya saya sampaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya memahami reaksi para kepala daerah yang keberatan atas pemangkasan TKD.

“Jadi dia bukan apa, semua kan kalau dipotong anggaran pasti protes,” kata Purbaya menanggapi.

Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur telah mendatangi Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10/2025) untuk meminta agar pemangkasan TKD dibatalkan.

Gubernur Jambi Al Haris menyebut pengurangan dana transfer akan berdampak serius terhadap kemampuan daerah dalam menggaji pegawai dan membiayai pembangunan.

“Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri.

Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. 

Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Al Haris.

Sementara Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan bahwa dana TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk belanja rutin, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi terganggu.

“Kita minta untuk jangan ada pemotongan.

Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.

Adapun dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp 693 triliun, naik Rp 43 triliun dari usulan awal sebesar Rp 649,99 triliun.

Meski demikian, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.

Akibat pengurangan ini, beberapa pemerintah daerah mulai menyusun strategi antisipatif, salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun, langkah tersebut justru memicu protes masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Digeruduk 18 Gubernur, Menkeu Purbaya akan Naikkan TKD dengan Syarat Tertentu, "Pastikan Aja"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved