4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup, Kini Edarkan Sabu di Rutan

Nasib Ammar Zoni, aktor sekaligus mantan suami Irish Bella. Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba. Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib aktor Ammar Zoni, yang juga dikenal sebagai mantan suami Irish Bella kembali jadi sorotan.

Untuk keempat kalinya, sang aktor kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kali ini, bukan hanya sebagai pengguna, namun diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam penjara.

Kasus terbaru ini terungkap di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat Ammar Zoni saat ini menjalani masa hukuman.

Petugas rutan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di antara beberapa narapidana. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja sintetis (sinte), dan sejumlah alat pendukung lainnya.

Dari hasil penyelidikan, nama Ammar Zoni mencuat sebagai salah satu pihak yang berperan penting dalam jaringan tersebut.

Ia diduga menjadi penampung sekaligus pengendali distribusi narkoba di dalam rutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan resminya.

Dalam jaringan tersebut, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama.

Setelah menerima barang dari pihak luar, ia menyerahkan narkotika itu kepada MR, lalu diteruskan ke AM, dan kemudian disalurkan ke dua tersangka lainnya, A dan AP, untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga: Diprotes Mualem dan Gubernur Lainnya Gegara Pangkas TKD, Purbaya: Pastikan Penyerapan Anggaran Bagus

Baca juga: Mengejutkan, Mantan Suami Irish Bella, Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

  • Kasus Pertama Terjadi 2017

Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved