Sosok Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakbar, Buntut Terima Rp 500 Juta Kasus Robot Trading

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). 

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

-Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.

-Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).

-Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:

-Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.

-M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.

-Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.

-Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.

-Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.

-Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Baca juga: Sosok Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sosok Hendri Antoro 

Hendri Antoro telah mengemban berbagai jabatan di lingkungan Kejaksaan.

Pada 2007, Hendri Antoro tercatat menjabat Jaksa sekaligus Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta.

Lalu pada 2008, Ia menjabat sebagai Kajari Mukomuko, Bengkulu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved