Bripka RN Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis 16 Tahun, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI PENCABULAN - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik. 

Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.

Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Atas kasus ini, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.

Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.

"Ini kasus penipuan," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.

Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). 

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Paminal.

"Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan juga bukti-bukti lain pasti kami gelarkan kasusnya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).

Lanjutnya, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun Kombes Indera mengaku hingga kini pelaku belum ditahan 

"Bila cukup bukti pasti kami proses, sementara terduga pelaku belum kami tahan," ujarnya.

 

Baca juga: Oknum Polisi Penembak ODGJ di Pidie Ternyata Personel Polres Aceh Besar

Polda Maluku Tindak Pelaku

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved