Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata  Handika.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
PENYEROBOTAN LAHAN - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis PK pada Mahkamah Agung.

Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.

Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.

Baca juga: Anggota DPRK Aceh Utara Dorong Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR 

Baca juga: Terbukti Begal Payudara Ibu-ibu, Pemuda di Langsa Ini Dicambuk 27 Kali

Baca juga: Dorrr! Ajib Tembak Mantan Mertua di Mojokerto, Pelaku Emosi Ditolak Rujuk dengan Anak Korban

Sudah tayang di Kompas.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved