Gugatan Perdata Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Sidang, Subhan: Kata Damai tidak Tercapai
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Baca juga: 20 Sandera Israel Akan Dibebaskan Hamas, Israel Siap Lepas Ratusan Warga Palestina
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik Berakhir, Siap Jual Rumahnya untuk Dibangun Masjid di Tempat Lain
Baca juga: VIRAL Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Tidur di Atas Makanan, Ada Mie Aceh, Kuah Pliek U dan Timphan
Sumber: Kompas.com
| Harga Sawit di Aceh Jaya Melejit, TBS Tembus Rp3.130 per Kg Jumat Besok |
|
|---|
| Trump Perintah Tembak di Tempat Kapal Iran yang Memasang Ranjau di Selat Hormuz |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry dan Masyarakat Sipil Aceh Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut |
|
|---|
| Tiga Aset Wakaf di Abdya Resmi Bersertifikat, Kemenag, Kejari dan BPN Perkuat Kepastian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Subhan-Penggugat-Wapres-Gibran-Rakabuming-Raka-saat-ditemui-di-Pengadilan.jpg)