Senin, 4 Mei 2026

Gugatan Perdata Gibran Rp 125 Triliun Lanjut ke Sidang, Subhan: Kata Damai tidak Tercapai

 “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia
Subhan penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). 

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

 

 

Baca juga: 20 Sandera Israel Akan Dibebaskan Hamas, Israel Siap Lepas Ratusan Warga Palestina

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik Berakhir, Siap Jual Rumahnya untuk Dibangun Masjid di Tempat Lain

Baca juga: VIRAL Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Tidur di Atas Makanan, Ada Mie Aceh, Kuah Pliek U dan Timphan

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved