Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ucap dia.


Anang menyatakan, setelah putusan ini, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia memastikan, penyidik Korps Adhyaksa bekerja secara profesional dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Nadiem.

“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence, ya,” kata Anang.

“Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Gaya Kepemimpinan Nadiem: Bersih tapi Tak Paham Birokrasi

Tim Nadiem Sesalkan Hakim Tak Singgung Kerugian Negara

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim mengeklaim bahwa penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, berpendapat, dalam sidang praperadilan justru terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada?” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ucapnya.

Dodi menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formal dan prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

 
Namun, ia menilai hakim seharusnya juga mempertimbangkan aspek lain yang berkaitan dengan hak asasi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku,” kata Dodi.

“Oleh karena itu, sekali lagi, proses peradilan ini baru membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Status Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Dibatalkan

 
Tuntut bukti actual loss

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved