Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ke-3 dan ke-4 2025 Segera Cair, Catat Tanggalnya

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ke-3 dan ke-4 2025, Cek Besarannya.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ke-3 dan ke-4 2025 

Juni (ASN Daerah)

Mulai Juli (Non-ASN)

3. Triwulan III

September (ASN Daerah)

Mulai Oktober (Non-ASN)

4. Triwulan IV

November (ASN Daerah dan non-ASN).

Apa itu Tunjangan Profesi Guru?

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang diharapkan akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. 

Syarat utama penerima TPG:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Ini adalah syarat mutlak. Para guru harus terlebih dahulu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat ini.
Memenuhi Beban Kerja: Guru harus memenuhi beban mengajar minimal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Satuan pendidikan tempat guru mengajar harus tercatat dalam sistem Dapodik.

3. Memiliki Penilaian Kinerja Baik

Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal "baik". 

Penyaluran dan besaran tunjangan 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved