PPG Prajabatan 2025

PPG Prajabatan 2025 Sudah Dibuka! Cek Link, Syarat, dan Tahapan Seleksinya Berikut Ini!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi para lulusan sarjana

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025
PPG PRAJABATAN 2025-PPG Prajabatan 2025 sudah dibuka, berikut link, syarat, dan tahapan seleksinya 

Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat lapor diri.

Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik saat lapor diri.

Melampirkan surat bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) saat lapor diri.

Menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap etika profesi guru.

Wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara.

Baca juga: Sudah PPG? KEMENSOS Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, dapat Gaji Pokok hingga Diangkat Jadi ASN

Biaya Kuliah PPG Prajabatan 2025

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru berlangsung selama dua semester dan diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk.

Untuk biaya pendidikannya, peserta dikenakan biaya sebesar Rp8,5 juta per semester.

Namun, bagi peserta yang berhasil lulus tahap seleksi dan resmi ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Tahun Akademik 2025/2026, akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Total bantuan yang diberikan mencapai Rp17 juta, mencakup seluruh biaya kuliah selama dua semester atau setara dengan satu tahun akademik penuh.

Proses Seleksi PPG Prajabatan 2025

Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2025 dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang wajib diikuti oleh seluruh calon peserta, yaitu:

1. Seleksi Administratif (Tahap I)

Pada tahap awal ini, dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan data pendaftar untuk memastikan kesesuaian dengan syarat administrasi yang berlaku.

Seluruh prosesnya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Uji Substantif (Tahap II)

Peserta yang lolos administrasi akan menjalani tes substantif, meliputi penguasaan bidang studi, serta kemampuan literasi dan numerasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved