Selasa, 7 April 2026

Berita Regional

Paten! Begini Cara Dedi Mulyadi Cegah Kriminalisasi Guru

Gagasan tersebut berupa kontrak pernyataan antara orang tua dan sekolah, yang harus ditandatangani sebelum anak mulai bersekolah.

Editor: Saifullah
Muhamad Syahrial/Kompas.com
CEGAH KRIMINALISASI GURU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mewajibkan orang tua menandatangani pernyataan saat mengantar anaknya masuk sekolah guna mencegah terjadi kriminalisasi guru. 

Gagasan tersebut berupa kontrak pernyataan antara orang tua dan sekolah, yang harus ditandatangani sebelum anak mulai bersekolah.

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menggulirkan sebuah gagasan baru dalam dunia pendidikan yang bertujuan memperkuat hubungan antara orangtua dan sekolah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

Gagasan tersebut berupa kontrak pernyataan antara orang tua dan sekolah, yang harus ditandatangani sebelum anak mulai bersekolah.

Dalam rekaman video yang diterima pada Kamis (16/10/2025), Dedi menjelaskan, bahwa kontrak ini merupakan bentuk komitmen orang tua untuk tidak mempidanakan guru yang memberikan hukuman kepada siswa, selama hukuman tersebut masih dalam batas kewajaran dan bertujuan mendidik.

“Sebelum orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah, mereka harus menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan pendidikan,” ujar Dedi.

Langkah ini, menurut Dedi, sangat penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan kondusif.

Di mana guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman hukum dari pihak luar.

Baca juga: Viral Balita Meninggal Usai Perutnya Dipenuhi Ribuan Cacing, Dedi Mulyadi Murka: Dana Desa Ditunda!

Dedi menekankan, bahwa kontrak tersebut bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari membangun kesetaraan dan ikatan tanggung jawab antara guru dan orang tua.

Ia menyebut, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, yang harus dijalankan secara sinergis antara rumah dan sekolah.

“Ini adalah bagian dari membangun kesetaraan serta ikatan hukum yang kuat antara guru dan orangtua siswa,” katanya.

Ia juga mengingatkan orang tua untuk tidak langsung membela anak ketika mereka mendapatkan hukuman di sekolah.

Menurutnya, kepercayaan terhadap guru adalah fondasi utama dalam pendidikan.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Blak-blakan Terima Gaji dan Tunjangan Rp 21,6 Miliar Setahun

“Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya,” tambahnya.

Sudah Diterapkan di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mulai menerapkan sistem kontrak ini dalam beberapa waktu terakhir.

Dedi berharap, kebijakan ini bisa menjadi model nasional dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berimbang dan berkeadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved