Senin, 20 April 2026

Berita Regional

Paten! Begini Cara Dedi Mulyadi Cegah Kriminalisasi Guru

Gagasan tersebut berupa kontrak pernyataan antara orang tua dan sekolah, yang harus ditandatangani sebelum anak mulai bersekolah.

Editor: Saifullah
Muhamad Syahrial/Kompas.com
CEGAH KRIMINALISASI GURU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mewajibkan orang tua menandatangani pernyataan saat mengantar anaknya masuk sekolah guna mencegah terjadi kriminalisasi guru. 

Selain melindungi guru, kontrak ini juga bertujuan melindungi siswa dari pengaruh negatif di luar sekolah, serta mendorong orangtua untuk lebih aktif dalam proses pendidikan anak.

Baca juga: Sosok Dini Fitria, Kepala Sekolah yang Viral Usai Tampar Muridnya, Guru Sebut Sering Marah

“Mendidik anak adalah kewajiban kita bersama. Di sekolah adalah kewajiban guru, ketika di rumah adalah kewajiban orang tuanya,” pungkas mantan Bupati Purwakarta tersebut.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved