Alhamdulillah, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Kapan Mulai Berlaku?
Dalam butir keenam Perpres tersebut, terdapat penekanan spesifik mengenai cakupan kenaikan gaji ini.
SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi diterbitkan.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam butir keenam Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, POLRI, dan para pejabat negara.
Baca juga: Investasi Asing dan Paradoks Kemandirian Pangan Aceh
BKN dan MenPAN RB Beri Sinyal Positif, Bola Kini di Tangan Kemenkeu
Menyikapi perkembangan ini, BKN segera memberikan respons positif. Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa tahapan administratif penting telah selesai.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut,” ungkap perwakilan BKN, menunjukkan persetujuan penuh dan optimisme mereka terhadap kebijakan ini.
Pernyataan "kami menyambut kebijakan tersebut" dari BKN jelas menguatkan bahwa kenaikan gaji ini sudah disepakati di tingkat lembaga pelaksana.
Namun demikian, realisasi kenaikan gaji ini masih harus menunggu langkah strategis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengingat keputusan ini sangat bergantung pada pertimbangan dan kesiapan anggaran negara.
Senada dengan BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) juga memberikan keterangan terkait implementasi kebijakan ini.
Baca juga: 15 Prompt Gemini AI Edit Foto Jadi di Luar Negeri, Bisa ke Gunung Fuji hanya dengan Modal Prompt
Meskipun menyambut baik, MenPAN RB menyoroti pentingnya koordinasi lanjutan pasca-terbitnya Perpres.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar MenPAN RB.
Keterangan dari MenPAN RB ini menegaskan kembali bahwa meskipun payung hukum telah ada, keputusan final terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji tetap berada di tangan Kemenkeu.
Dengan terbitnya Perpres 79/2025 dan sinyal positif dari BKN serta MenPAN RB, harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup ASN, baik PNS maupun PPPK, semakin mendekati kenyataan.
Semua pihak kini menantikan pengumuman spesifik dari pemerintah terkait detail aturan pelaksanaan dan kapan kenaikan gaji ini dapat mulai diterapkan secara resmi.
Sedangkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK terakhir kali yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.
(TribunTrends.com/Darma)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Angin Segar Kesejahteraan ASN: Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Resmi Terbit, Kapan Cair?
| TMMD Kodim Aceh Tamiang Akhiri Jalur Maut di Sukamakmur dan Balingkarang |
|
|---|
| Rektor Resmi Lantik Pengurus BEM USK 2026, Ini Susunan Pengurusnya |
|
|---|
| Pengurus BEM USK 2026 Resmi Dilantik, Rektor Pesan satu Hal |
|
|---|
| Meuseraya Toet Lemang Bawa Pemerintah Abdya Cetak Dua Rekor MURI |
|
|---|
| Seorang DPO Kasus Pengeroyakan Menyerahkan Diri ke Polres Nagan, 2 Lainnya Diburu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PNS-Pemerintah-menaikkan-Gaji-ASN.jpg)