Kamis, 23 April 2026

Bahlil Maafkan Penyebar Meme Dirinya, Perintahkan Kader Golkar Stop Laporkan ke Polisi

Di sisi lain, Bahlil tidak ingin meme-meme tersebut dipakai sebagai ajang untuk memobilisasi orang demi mengintervensi kebijakan pemerintah.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dian Erika
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

 

Respons Golkar soal Pelaporan Meme Bahlil

 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengatakan bahwa laporan terhadap pembuat dan penyebar konten meme Bahlil Lahadalia ditujukan agar media sosial tidak melampaui batas.

Hal tersebut disampaikannya setelah pihaknya mendengar keterangan kader muda Partai Golkar yang membuat laporan tersebut ke polisi.

"Jadi mereka melaporkan bukan hanya membela Pak Bahlil, tapi juga ingin agar media sosial tidak diwarnai ujaran yang buruk dan melampaui batas," kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Diketahui, pembuat dan penyebar konten meme Bahlil dilaporkan ke polisi oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Para pelapor menilai meme yang menyerang Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mengandung penghinaan bersifat rasial, fitnah, hoaks, dan framing jahat.

 
"Sekarang sudah ditanyakan (ke AMPI dan AMPG) dan sudah ada jawabannya, mereka menganggap akun-akun itu membuat konten yang melampaui batas," ujar Sarmuji.

Kendati demikian, Sarmuji menjelaskan bahwa tidak ada instruksi dari DPP Partai Golkar kepada AMPI dan AMPG untuk melaporkan pembuat dan penyebar meme Bahlil.

Langkah yang dilakukan AMPG dan AMPI, kata Sarmuji, murni kesadaran serta inisiatif dua sayap Partai Golkar itu.

Langkah hukum yang diambil AMPG dan AMPI harus dipahami sebagai upaya membangun ruang digital yang lebih sehat dan beradab, bukan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

"Kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi penghinaan dan kebohongan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya baru di ruang publik," ujar Sarmuji.

Menyerang Pribadi Bahlil

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh AMPG ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved