Umrah Mandiri Resmi Legal, Berikut Syaratnya Menurut Aturan Baru Pemerintah
Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah, baik dari segi akomodasi, transportasi, maupun fasilitas kesehatan.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025).
Selain menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, revisi ini juga membawa perubahan penting dalam struktur kelembagaan, yaitu peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Baca juga: Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya? Simak Penjelasannya
Fenomena Umrah Mandiri atau Umrah Backpacke
Mengutip penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag), istilah umrah mandiri atau dikenal juga sebagai umrah backpacker mulai populer di kalangan masyarakat Muslim.
Fenomena ini lahir dari keinginan sebagian calon jemaah untuk memiliki kendali penuh atas perjalanan ibadahnya, mulai dari pengurusan visa, pemesanan tiket pesawat, hingga akomodasi di Arab Saudi, tanpa melalui biro perjalanan resmi (PPIU).
Konsep ini menekankan kemandirian, riset yang matang, serta perencanaan yang cermat agar perjalanan tetap aman, sah, dan sesuai syariat Islam. Pemerintah pun membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan umrah mandiri, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi.
Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah mandiri, ada sejumlah dokumen dan persiapan penting yang perlu diperhatikan sebelum berangkat:
Pastikan paspor masih aktif minimal enam bulan. Pengurusan visa umrah dapat memakan waktu 24 jam hingga satu minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan hotel. Visa umrah berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan.
| Bisa Tanpa Agen Travel, Ini Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri, Wajib Punya Bukti Akomodasi Hotel |
|
|---|
| Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kini Bisa Tanpa Travel? Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Haji & Umrah Terbaru, Ini Syaratnya! |
|
|---|
| Wisatawan Belanda Kehilangan Paspor Saat Speed Boatnya Tenggelam Dihajar Ombak |
|
|---|
| Pekan Pelayanan Publik, Layanan Paspor hingga SIM Hadir di UIN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.