Umrah Mandiri Resmi Legal, Berikut Syaratnya Menurut Aturan Baru Pemerintah

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Saudi Press Agency
Para jamaah umrah melaksanakan ibadah di depan Ka'bah, Mekkah, Arab Saudi. 

2. Tiket Pesawat Pulang–Pergi (PP)

Tiket harus memiliki tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti sesuai jadwal perjalanan.

3. Booking Hotel Resmi

Pemesanan hotel di Makkah dan Madinah wajib dilakukan melalui sistem resmi seperti Nusuk atau platform yang terhubung dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

4. Asuransi Perjalanan

Disarankan memiliki asuransi yang mencakup perlindungan kesehatan dan kehilangan barang.

5. Vaksinasi dan Surat Keterangan Sehat

Pastikan sudah mendapatkan vaksin meningitis dan membawa surat sehat dari dokter.

6. Perlengkapan Pribadi

Siapkan pakaian ihram, sandal, obat-obatan pribadi, serta perlengkapan ibadah seperti Al-Qur’an kecil, sajadah, dan tas kecil.

7. Keuangan

Tukarkan sebagian rupiah ke riyal Saudi (SAR) untuk kebutuhan harian dan siapkan kartu debit internasional untuk keperluan darurat.

Kesempatan Baru bagi Calon Jemaah

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berangkat umrah secara mandiri, tanpa perantara biro perjalanan, asalkan tetap menaati peraturan dan memenuhi semua persyaratan administratif.

Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperluas akses ibadah ke Tanah Suci bagi umat Islam, sekaligus menghadirkan alternatif perjalanan yang lebih fleksibel dan efisien secara biaya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved