Umrah Mandiri Resmi Legal, Berikut Syaratnya Menurut Aturan Baru Pemerintah
Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. Tiket Pesawat Pulang–Pergi (PP)
Tiket harus memiliki tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti sesuai jadwal perjalanan.
3. Booking Hotel Resmi
Pemesanan hotel di Makkah dan Madinah wajib dilakukan melalui sistem resmi seperti Nusuk atau platform yang terhubung dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
4. Asuransi Perjalanan
Disarankan memiliki asuransi yang mencakup perlindungan kesehatan dan kehilangan barang.
5. Vaksinasi dan Surat Keterangan Sehat
Pastikan sudah mendapatkan vaksin meningitis dan membawa surat sehat dari dokter.
6. Perlengkapan Pribadi
Siapkan pakaian ihram, sandal, obat-obatan pribadi, serta perlengkapan ibadah seperti Al-Qur’an kecil, sajadah, dan tas kecil.
7. Keuangan
Tukarkan sebagian rupiah ke riyal Saudi (SAR) untuk kebutuhan harian dan siapkan kartu debit internasional untuk keperluan darurat.
Kesempatan Baru bagi Calon Jemaah
Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berangkat umrah secara mandiri, tanpa perantara biro perjalanan, asalkan tetap menaati peraturan dan memenuhi semua persyaratan administratif.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperluas akses ibadah ke Tanah Suci bagi umat Islam, sekaligus menghadirkan alternatif perjalanan yang lebih fleksibel dan efisien secara biaya.
| Bisa Tanpa Agen Travel, Ini Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri, Wajib Punya Bukti Akomodasi Hotel |
|
|---|
| Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Apa Saja Syarat dan Ketentuannya? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kini Bisa Tanpa Travel? Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Haji & Umrah Terbaru, Ini Syaratnya! |
|
|---|
| Wisatawan Belanda Kehilangan Paspor Saat Speed Boatnya Tenggelam Dihajar Ombak |
|
|---|
| Pekan Pelayanan Publik, Layanan Paspor hingga SIM Hadir di UIN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.