Pria Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Ditangkap Saat Transaksi di Gubuk, 1.652 Butir Disita

Diketahui, JA merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG/FARAH ANIS RAHMAWATI
DIGELANDANG - Pelaku pria asal Aceh digelandang ke Rutan Polres Purbalingga seusai konferensi pers kasus peredaran obat terlarang, Jumat (24/10/2025). Total ada 1.652 butir obat berbagai merek yang disita polisi. 

"16 butir Alprazolam dan Psikotropika tanpa merek sebanyak 3 butir," ujarnya. 

Selain barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai Rp210 ribu serta satu telepon genggam. 

"Tersangka mengaku baru beberapa waktu ini jualan di Purbalingga

Sebelumnya dia ini sempat jual obat terlarang secara berpindah-pindah di Wonosobo dan Kebumen," jelasnya. 

Tersangka mengaku bekerja kepada seseorang dengan upah Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta," pungkasnya. 

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang

Obat Terlarang

Hexymer, Tramadol dan sejenisnya adalah obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. 

Obat ini bekerja dengan mengubah cara otak dan sistem saraf merespons rasa sakit. 

Tramadol biasa digunakan untuk meredakan nyeri tingkat sedang hingga berat, misalnya setelah operasi atau cedera serius. 

Obat inidapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. 

Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri. 


Cara kerja

Tramadol bekerja pada sistem saraf pusat dengan dua mekanisme: 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved