Viral Medsos

Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Haji Uma Minta Bupati Aceh Singkil Pecat Mantan Suami Fitri

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera...

Editor: Nurul Hayati
Istimewa
Seorang perempuan bernama Melda Safitri (33) warga Kabupaten Aceh Singkil diceraikan oleh suaminya inisial JS yang baru saja lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon membahas terkait permasalahan ini.

 “Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK."

"Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma, Sabtu (25/10/2025).

 Lebih jauh, Haji Uma menilai perceraian JP dan Melda Safitri sudah menjadi sorotan publik.

Oleh karenanya, ia meminta Bupati Aceh Singkil segera menindak tegas.

Jika perlu, JP dipecat dari statusnya tenaga honorer Satpol PP.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas."

"Bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tandasnya.

Klarifikasi JS

Suami Ceraikan Istri Menjelang Pelantikan PPPK di Aceh Singkil - Sejumlah tetangga ikut mengantarkan dan mengucapkan perpisahan terakhir kepada Fitri yang pulang menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan.
Suami Ceraikan Istri Menjelang Pelantikan PPPK di Aceh Singkil - Sejumlah tetangga ikut mengantarkan dan mengucapkan perpisahan terakhir kepada Fitri yang pulang menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan. (Facebook Safitri Alshop Aceh)

Diberitakan Kompas.com, JS memberikan klarifikasi kepada BKPSDM Aceh Singkil pada Kamis (23/10/2025).

Dalam klarifikasinya, JS menjelaskan dirinya dan sang istri sudah lama bertengkar sebelum akhirnya resmi berpisah.

Sehingga, JS membantah menceraikan istrinya setelah ia menjadi PPPK.

JS menyatakan, dirinya dan sang istri sudah lama bermasalah dalam rumah tangga.

Perceraian mereka dilakukan pada 14 September 2025, yang dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menyebut berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Namun, prosesnya tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved