Berita Regional

Tergiur Gaji Rp 30 Juta, Gadis Sukabumi Dijadikan Pengantin Kontrak di Cina

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, RR justru dinikahkan secara kontrak dengan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
PERDAGANGAN MANUSIA - Ilustrasi korban perdagangan manusia. Seorang gadis asal Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban perdagangan manusia dan dijadikan pengantin kontrak di Cina lantaran tergiur iming-iming gaji Rp 30 juta per bulan. 

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, RR justru dinikahkan secara kontrak dengan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China.

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Seorang wanita muda asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial RR (23), menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di China.

Awalnya korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Namun kenyataannya, RR justru dinikahkan secara ilegal dan mengalami berbagai bentuk pelecehan serta penyekapan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang turut membantu proses pemulangan korban.

Modus Janji Gaji Fantastis

RR dijanjikan akan bekerja di luar negeri dengan gaji hingga Rp 30 juta per bulan.

Tawaran tersebut membuatnya tergiur dan bersedia mengikuti proses yang diatur oleh para pelaku.

Baca juga: Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban Perdagangan Manusia di Malaysia

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, RR justru dinikahkan secara kontrak dengan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Pernikahan tersebut dilakukan dengan wali dan saksi palsu, tanpa restu orang tua, dan tidak sah menurut hukum Indonesia.

RR merasa dilecehkan dan dijebak, terutama karena pernikahan itu hanya digunakan sebagai jalan pintas untuk mendapatkan visa.

Sebelum dikirim ke China, RR sempat disekap selama dua minggu di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Ia kemudian diterbangkan ke Guangzhou menggunakan maskapai Shandong Airlines.

Di sana, RR diduga mengalami kekerasan seksual dan tekanan psikologis dari pria yang menikahinya secara kontrak.

Pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku asal Cianjur yang terlibat dalam jaringan TPPO ini.

Baca juga: Polres Aceh Timur Tetapkan Seorang DPO, Sindikat Perdagangan Manusia

Polisi masih memburu pelaku lainnya, termasuk yang diduga berasal dari Bogor.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved