Berita Regional
Tergiur Gaji Rp 30 Juta, Gadis Sukabumi Dijadikan Pengantin Kontrak di Cina
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, RR justru dinikahkan secara kontrak dengan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, RR justru dinikahkan secara kontrak dengan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Seorang wanita muda asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial RR (23), menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di China.
Awalnya korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Namun kenyataannya, RR justru dinikahkan secara ilegal dan mengalami berbagai bentuk pelecehan serta penyekapan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang turut membantu proses pemulangan korban.
Modus Janji Gaji Fantastis
RR dijanjikan akan bekerja di luar negeri dengan gaji hingga Rp 30 juta per bulan.
Tawaran tersebut membuatnya tergiur dan bersedia mengikuti proses yang diatur oleh para pelaku.
Baca juga: Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban Perdagangan Manusia di Malaysia
Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, RR justru dinikahkan secara kontrak dengan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Pernikahan tersebut dilakukan dengan wali dan saksi palsu, tanpa restu orang tua, dan tidak sah menurut hukum Indonesia.
RR merasa dilecehkan dan dijebak, terutama karena pernikahan itu hanya digunakan sebagai jalan pintas untuk mendapatkan visa.
Sebelum dikirim ke China, RR sempat disekap selama dua minggu di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Ia kemudian diterbangkan ke Guangzhou menggunakan maskapai Shandong Airlines.
Di sana, RR diduga mengalami kekerasan seksual dan tekanan psikologis dari pria yang menikahinya secara kontrak.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku asal Cianjur yang terlibat dalam jaringan TPPO ini.
Baca juga: Polres Aceh Timur Tetapkan Seorang DPO, Sindikat Perdagangan Manusia
Polisi masih memburu pelaku lainnya, termasuk yang diduga berasal dari Bogor.
Pemerintah juga telah turun tangan untuk menyelamatkan korban dan mengusut tuntas jaringan perdagangan orang ini.
RR kini berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, dalam kondisi aman dan terpisah dari pria yang menikahinya.
Namun, sejak 7 Oktober 2025, keluarga korban kehilangan kontak dan belum mendapat informasi terbaru mengenai keberadaannya.
“HP korban sudah aktif, tapi belum ada informasi sejak tanggal 7 Oktober,” ujar Rangga Suria Danuningrat, kuasa hukum RR.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi, turut menyoroti kasus ini.
Baca juga: Sosok Cahaya, Gadis Desa Sudah 15 Kali Kawin Kontrak sejak Usia 17 Tahun, Banyak Turis Timur Tengah
Ia menyampaikan, bahwa RR akan segera dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus kawin kontrak yang digunakan pelaku TPPO untuk menjebak korban.
“Saya gak tahu, nikah juga ada kontraknya ya, dikira pekerja kontrak,” ujar Dedi dalam unggahan TikTok-nya.
Kasus RR menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya TPPO dengan modus kawin kontrak.
Pemerintah dan aparat hukum terus berupaya menyelamatkan korban dan membongkar jaringan pelaku.
Baca juga: Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Wanita Muda Ditawarkan ke Pria Timur Tengah, Tarif Capai Rp30 Juta
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan terlalu menjanjikan.(*)
human trafficking
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
gadis Sukabumi
kawin kontrak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Kejam! Ibu Tiri di Bogor Tega Siksa Anak hingga Tewas Cuma Gegara Uang Jajan |
|
|---|
| Kepergok Mesum dengan Anggota DPRD, Polwan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan |
|
|---|
| Tragis, 4 Pelajar Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk, 1 Tewas & 1 Luka Bakar |
|
|---|
| Usai Islah, Dini Pitria Resmi Kembali Pimpin SMAN 1 Cimarga Lebak Banten |
|
|---|
| Paten! Begini Cara Dedi Mulyadi Cegah Kriminalisasi Guru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.