Haji 2026
Kabar Gembira! Masa Tunggu Jemaah Haji Tiap Provinsi Kini Disamakan Semua Jadi 26 Tahun
Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.
Ringkasan Berita:
- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.
- Rencana kuota Haji tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
- Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun.
Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dahnil menjabarkan, penghitungan kuota tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum.
Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.
"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Turun, Pemerintah Usul Rp 88,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 54,9 Juta
Sebelumnya, Dahnil mengatakan alokasi kuota haji antar-provinsi selama ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah beberapa kali merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap metode perhitungan kuota tersebut.
“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," ujarnya.
Menurut Dahnil, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni jumlah penduduk Muslim per provinsi dan jumlah daftar tunggu (waiting list).
"Jadi perhitungannya mengacu pada dua hal, jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu. Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya," tuturnya.
"Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," kata dia.
| Harga Emas Hari Ini di Abdya Ambles Rp 400 Ribu, Segini Dijual Emas Per Mayam, dan Per Gram |
|
|---|
| Pemkab Abdya Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Safaruddin: Pemuda Harus Menjadi Pelaku Perubahan |
|
|---|
| Emas di Aceh Timur Turun Lagi, 70 Persen Masyarakat Aceh Timur Pilih Jual |
|
|---|
| VIDEO Tentara Israel Melarikan Diri Masuk ke Tank Lapis Baja Saat Disergap Hamas |
|
|---|
| Diduga Jatuh dari Tower di Lhokseumawe, Pemuda Asal Aceh Tengah Meninggal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.