Siksa dan Cambuk Prada Lucky Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara
Belasan prajurit TNI AD tersebut dihadirkan dan masing-masing terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
Ringkasan Berita:
- 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Saputra Namo terancam hukuman 9 tahun penjara.
- Humas Pengadilan Milier III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi.
- Dalam surat dakwaan, oditur mendakwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 17 anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Mereka merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Saputra Namo.
17 anggota TNI AD tersebut menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Selasa (28/10/2025).
Belasan prajurit TNI AD tersebut dihadirkan dan masing-masing terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
"Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Humas Pengadilan Milier III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, Selasa, dilansir dari video KompasTv.
Kemudian subsidernya pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, lalu lebih subsider pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Belasan terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas
Menurutnya, dari 12 saksi yang akan dimintai keterangan, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang kemarin.
Empat saksi yang datang untuk memberikan kesaksian antara lain adalah Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, serta kedua orang tua Prada Lucky yakni Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
"Pada sidang hari ini oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun hari ini baru empat saksi yang datang," ucapnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dimulai pukul 10.30 wita.
Pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Dalam surat dakwaan tersebut, oditur mendakwa 17 terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.
Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencambuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal.
Selain itu para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa, yakni Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang telah diulek yang dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.
Sedangkan perwira lainnya yakni Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga turut menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencambuk keduanya dengan selang dibagian punggung hingga Prada Lucky berteriak akibat kesakitan.
Baca juga: Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky: Korban Ternyata Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal
Selain itu terdakwa Letda Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memukuli korban Prada Lucky di uluh hati hingga jatuh tersungkur.
Tal puas sampai disitu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur terlentang, lalu menarik baju kaos yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernapas.
Saat mengalami penyiksaan oleh para senior dan perwira itu, beberapa kali kejadiannya disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal yang juga menjadi terdakwa dalam berkas berbeda.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky Saputra Namo meninggal di RSUD di Nagekeo setelah dirawat intensif akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya, 6 Agustus 2025.
Denpom IX/1 Kupang kemudian menetapkan 22 tersangka prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini dibagi atas tiga berkas perkara. Berkas pertama dengan terdakwa satu orang berinisial AF, yang menjalani sidang perdana pada, Senin (27/10) kemarin.
Terdampat enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, dua diantaranya adalah orang tua dari Prada Lucky.
Berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa, yang akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/10).
Mereka yakni TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS dan YROB.
Sementara berkas perkara ketiga dengan empat orang terdakwa yakni AA, EDA, PNBS dan ARR, yang akan disidang pada Rabu (29/10).
Korban Dicambuk dan Ditendang Lettu Ahmad Faisal,
Lettu (Inf) Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) dalam dakwaan terungkap melakukan penganiayaan berat terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky sebelumnya diberitakan meninggal dunia akibat dianiaya 20 seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lettu Inf Ahmad Faisal menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Ahmad Faisal adalah komandan kompi senapan (Dankipan) A Yonif TP 834/MW.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, Lettu Inf Ahmad Faisal melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Oditur Militer menyebut bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” demikian dibacakan Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.
Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.
Oditur menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang lawan, namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.
Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Tangisan Ibunda Korban
Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy, tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.
Mengenakan kaos putih bertuliskan 'Justice For Prada Lucky C.S. Namo' Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak.
Tampak, tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.
Sidang perdana tersebut teregister dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H dengan hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Adapun Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Kondisi Mengenaskan
Kondisi Prada Lucky dipenuhi lebam dan bekas luka.
Hal ini diketahui dari dua foto yang beredar. Foto pertama Prada Lucky Namo dibaringkan menyamping, dibantu petugas yang memakai sarung tangan.
Dia tidak memakai baju sehingga bagian belakangnya terekspose. Tampak bekas luka menyebar di sekujur belakangnya, dari pinggang sampai ke bahu.
Diduga foto itu diambil saat petugas hendak memandikan jenazah Prada Lucky Namo saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Foto kedua Prada Lucky Namo tidur tengadah. Meski ditutup kain putih namun bagian perut dan dadanya terekspose.
Dada bidangnya tertempel beberapa alat medis. Luka lebam tampak jelas terlihat di dada dan perut.
Lewat dua foto ini, menguatkan dugaan bahwa Prada Lucky Namo menjadi korban penganiayaan.
Seorang warga yang membantu mengurus jenazah Prada Lucky Namo mengungkapkan bahwa tubuh anggota Batalyon Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere ( Yonif TP/834/WM ) Nagekeo ini dipenuhi luka lebam dan sayatan di beberapa bagian.
Prada Lucky Namo meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 Wita, setelah dirawat sejak Sabtu (2/8).
Saat dirawat sejak Sabtu (2/8), dalam kondisi lemah, Prada Lucky Namo sempat menyampaikan kepada seorang dokter bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dari sesama prajurit TNI.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Belasan Ribu, Segini Pasaran Harga Emas 29 Oktober 2025 per Gram
Baca juga: Cristiano Ronaldo Dipecundangi Karim Benzema di Piala Raja Arab Saudi, 2 Gelar Al Nassr Melayang
Baca juga: Cuaca Perairan Sabang–Banda Aceh Rabu 29 Oktober Kondusif, Gelombang dan Angin Stabil
| Prakiraan Cuaca Rabu 29 Oktober 2025 Nagan Raya Berawan, Waspadai Gelombang Tinggi |
|
|---|
| Cuaca di Aceh Timur Rabu 29 Oktober 2025 Cerah Berawan, Suhu Nyaman Beraktivitas |
|
|---|
| Wilayah Maritim Aceh Singkil Berawan Tebal, Gelombang 1,4 Meter |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Subulussalam Rabu 29 Oktober 2025 Berawan, Suhu 30 Derajat Celcius |
|
|---|
| Cuaca Perairan Sabang–Banda Aceh Rabu 29 Oktober Kondusif, Gelombang dan Angin Stabil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.