Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. 

SERAMBINEWS.COM - Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025), dipimpin majelis hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno didampingi Hakim Anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur ini, terdaftar dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. 

Dua Oditor Militer yang membacakan dakwaan yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebut, Lettu Rahmad Faizal didakwa Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan Kedua Primair pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM. 

Saat membacakan dakwaan, Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan perbuatan terdakwa Ahmad Faisal selaku komandan tidak menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.

"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.

Terdakwa lanjut Alex, dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan.

"Terdakwa dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengam kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," ucap Alex.

Mendengar dakwaan Oditur militer, majelis hakim ketua bertanya kepada Lettu Rahmad apakah keberatan atas dakwaan.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lettu Rahmad mengaku tidak keberatan. "Siap, tidak keberatan," ujar Rahmad.

Mendengar jawaban Rahmad, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kedua orangtua Prada Lucky.

Baca juga: Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton

Lettu Ahmad Faisal Aniaya Prada Lucky di Ruangan Staf Intel

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghadirkan fakta baru di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H., terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved