Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Batal Mundur dari DPR RI setelah Ditolak Gerindra dan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari DPR RI.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Rahayu Saraswati, Keponakan Presiden Prabowo 

Gerindra Tolak Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari DPR RI.

Dasco menyebutkan, Mahkamah Partai Gerindra menilai pengunduran diri Sara, sapaan akrab Rahayu Saraswati, tidak memenuhi syarat secara hukum.

"Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Dasco, saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Sara sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari DPR usai pernyataannya digoreng di media sosial usai unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.

Dasco menuturkan, Mahkamah Kehormatan Gerindra maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Sara.

Satu Tahun Prabowo-Gibran dan Gejala Pelemahan Demokrasi
Artikel Kompas.id 
 
Namun, ada kader Gerindra yang meminta agar mahkamah partai menolak pengunduran diri Sara dari anggota DPR

Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian memeriksa permohonan pengunduran diri Sara.

Mahkamah menyimpulkan tuduhan bahwa pernyataan Sara merendahkan kelompok tertentu tidak terbukti.

Mahkamah juga tidak menemukan laporan terkait tuduhan itu dan rekaman yang beredar di media sosial pun merupakan konten lawas.

“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, karena merasa ditekan, Sara akhirnya mengajukan pengunduran diri secara lisan.

Namun, keponakan Prabowo itu tidak mengajukan pengunduran diri secara tertulis.

“Tidak ada surat tertulis pengunduran diri dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” tutur Dasco.

Mahkamah partai lalu mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan petisi yang ditandatangani puluhan ribu pendukung.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved