Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Batal Mundur dari DPR RI setelah Ditolak Gerindra dan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari DPR RI.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Rahayu Saraswati, Keponakan Presiden Prabowo 

 

Ringkasan Berita:
  • Keinginan Rahayu Saraswati keponakan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mundur dari DPR RI sepertinya batal terwujud.
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto
  • Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra juga menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari DPR RI.

 

SERAMBINEWS.COM - Keinginan Rahayu Saraswati keponakan dari Presiden Prabowo Subianto  untuk mundur dari DPR RI sepertinya batal terwujud.

Saras sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari DPR RI setelah pernyataannya dalam salah satu podcast digoreng dan dinilai kontroversial.

Pengunduran diri itu disampaikan Saras lewat akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025).

Terbaru, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari DPR RI.

 

MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari posisi anggota DPR periode 2024-2029.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar MKD kemarin, Rabu (29/10/2025).

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Dek Gam menyebut, keputusan ini menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Surat itu berisi status keanggotaan Saras yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu.

 
MKD kemudian menindaklanjuti surat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.

Baca juga: Mundur dari DPR, Rahayu Saraswati Diisukan Akan Isi Jabatan Menteri Olahraga yang Kosong

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved