Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 

 
Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.

Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Tindakan korup Ira dan dua terdakwa lainnya diyakini telah melanggar dakwaan primer JPU yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ungkap 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama Bisa Diperiksa KPK

Kecewa Tuntutan Jaksa

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum tiga terdakwa, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Alasannya banyak uraian yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan tak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Ini kan baru tuntutan kalau saya lihat dari 2.000 lebih halaman, saya selaku kuasa hukum sedih dan kecewa. Yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, diambil dari BAP," kata Soesilo.

Sidang lanjutan bakal digelar Kamis 6 November 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

 

Baca juga: Dosen Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Ikut Pelatihan Mediasi Nasional dengan DSI

Baca juga: Pelajar Bireuen Tenggelam di Krueng Sawang, Begini Kesaksian Teman Korban

Baca juga: Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan sebagai Guru Besar Keperawatan Komunitas Pertama di Aceh

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved